BAB 3 - Profesi & Profesionalisme
Nama : Joan Riadi
Npm : 23412940
Kelas : 4IC01
Judul : BAB 3 -
Pengertian Profesi dan Profesionalisme
Profesi & Profesionalisme
Profesi kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris
"Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas
khusus secara tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi
biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan
lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada
bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut
profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu
aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya
adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang
dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai
suatu profesi.
Karakteristik pada profesi antara lain :
1. Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi
profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3. Pendidikan
yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian
kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan
institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi:
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja:
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar
terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik:
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri:
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi
yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik
dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan
imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi,
prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa
dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
Syarat-syarat profesi :
1. Standar unjuk
kerja.
2. Lembaga
pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar
kualitas.
3. Akademik yang
bertanggung jawab.
4. Organisasi
profesi.
5. Etika dan kode
etik profesi.
6. Sistem
imbalan.
7. Pengakuan
masyarakat.
Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa
ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi sebagai berikut:
1. Lebih
mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan
pribadi.
2. Seorang
pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk
mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang
mendukung keahliannya.
3. Memiliki
kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti
perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan,
tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5. Membutuhkan
suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6. Adanya
organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi
serta kesejahteraan anggotanya.
7. Memberikan
kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
8. Memandang
profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang
permanen.
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu
profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme”
adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para
anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas
profesionalnya. Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki
profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian
atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga,
sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua
bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi
dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
Syarat-syarat yang diperlukan dalam profesioanlisme :
1. Pekerjaan
profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya
mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga
kinerjanya didasarkan pada keilmuan yang dimilikinya yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Masa pendidikan atau masa belajar yang
panjang (minimal 3 tahun).
2. Ada dukungan
organisasi profesi (organisasi dalam bidangnya).
3. Penghasilan
yang menjamin hidup (seorang yang bekerja dibidang profesi harus dibayar tetap
atauada penghasilan yang tetep).
4. Ada dukungan
masyarakat(stake holder). Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga
memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki
kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkannya dari
pekerjaan profesinya itu.
5. Tingkat
kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang
pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi
latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi
pula tingkat penghargaan yang diterimanya. (Mampu bekerja secara profesional,
mengikuti aturan-aturan yang ditentukan).
6. Ada kode etik
(tata tertip atau cara kerja yang profesional).
Perbedaan Profesi dengan Profesionalisme :
Ø Profesi :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama
(purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Ø Profesional :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau
kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
Sumber : 1.
http://coretanwnh.blogspot.co.id/2015/03/etika-profesi-profesionalisme.html
2.
http://duniabaca.com/pengertian-etika-dan-macam-macamnya.html
3.
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar