Nama : Joan Riadi
Npm : 23412940
Kelas : 4IC01
Judul : BAB 8 – Aspek
Bisnis di Bidang Produksi dan Desain
Aspek Bisnis di Bidang Produksi dan Desain
PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan
suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi.
Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai
sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada surat izin usaha
untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah
Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang
tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
Merupakan kumpulan modal/saham
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para
perseronya
Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari)
Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1)
Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
& Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas
Perseroan
Permohonan pembuatan Srat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau
Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka
waktunya + 2 minggu
Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus
Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP)
(jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap)
Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan)
KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja
dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya.
Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah
pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam
surat kontrak kerja :
1. Pengangkatan
2. Informasi Gaji
3. Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
4. Pemutusan Hubungan Kerja
KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam
bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat
didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang
mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian
tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam
pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak
kawin atau perjanjian kawin.
Pengertian Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi
dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak
Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik
dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional.
Sumber :
http://irwanirawan12.blogspot.co.id/2015/11/tugas-8-sofskil-etika-profisi-25412613.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar