Nama : Joan Riadi
Npm : 23412940
Kelas : 4IC01
Judul : BAB 5 –
Standar Teknik
Standar Teknik
A. Pengertian
Standard Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan
yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau
jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan
disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat
dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas,
militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka
juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih
beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi
wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Istilah
standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar
spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk
menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat
diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk
membantu menggunakan produk.
B. Penggunaan
Standard Teknik
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi
pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan
menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang
sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan
rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat
ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll),
asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
Sebuah standard teknik produk tidak harus membuktikan suatu
produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi standard teknik atau
dicap dengan nomor standard teknik: ini tidak, dengan sendirinya, menunjukkan
bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan tertentu. Orang-orang yang
menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau menetapkan (item bangunan
kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan
pilihan standard teknik yang tersedia, tentukan yang benar, menegakkan
kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar. Validasi kesesuaian diperlukan.
Dalam kemampuan proses pertimbangan sebuah standard teknik
yang baik, dengan sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua produk yang
dijual dengan standard teknik yang benar-benar memenuhi target yang terdaftar
dan toleransi. Realisasi produksi dari berbagai bahan, produk, atau layanan
yang melekat dengan melibatkan variasi output. Dengan distribusi normal, proses
produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standar deviasi dari
rata-rata proses. Kemampuan proses bahan dan produk harus kompatibel dengan
toleransi teknik tertentu. Adanya proses kontrol dan sistem manajemen mutu
efektif, seperti Total Quality Management, kebutuhan untuk menjaga produksi
aktual dalam toleransi yang diinginkan.
Ø SNI
Salah satu contoh standart teknik adalah SNI ( Standart
Nasional Indonesia ). SNI adalah satu – satunya standart yang berlaku secara
nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus
memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara
para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good
practice, yaitu:
1. Openess :
Terbuka agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.
2. Transparency :
agar stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari
tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
3. Consensus and
impartiality: agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan
diperlakukan secara adil.
4. Effectiveness
and relevance: memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar
dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Coherence:
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar
negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar
perdagangan internasional.
6. Development
dimension (berdimensi pembangunan): agar memperhatikan kepentingan publik dan
kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN
yaitu untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang
standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi
Nasional (BSN).
Contoh Standart Nasional Indonesia yang telah diterapkan di
Indonesia salah satunya adalah tentang penggunaan Informasi dan Dokumentasi –
Internasional Standard Serial Number (ISSN). SNI ini merupakan adopsi identic
dari ISO 3297:2007, ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 01-03, Informasi dan
Dokumentasi, dan telah dibahas dirapat konsensus pada 21 November 2007 di
Jakarta. Rapat dihadiri oleh wakil dari produsen, kelompok pakar, himpunan
profesi, dan instansi terkait lainnya.
Kebutuhan kode pengenal ringkas dan unik sudah menjadi
kebutuhan bagi semua pihak, pertukaran informasi yang baik diantara
perpustakaan, produsen abstrak, dan pengguna data, maupun diantara pemasok,
distributor dan perantara lainnya menyebabkan terciptanya kode standart.
Standart nasional ini menjelaskan dan memasyarakatkan penggunaan kode stansart
(ISSN) sebagai identifikasi unik untuk terbitan berseri dan sumber daya
berlanjut lainnya.
ISSN adalah nomor denan 8 digit, termasuk digit cek, dan
diketahui oleh ISSN yang diberikan kepada sumberdaya berlanjut oleh jaringan
ISSN.
Susunan ISSN :
1. ISSN terdiri
atas delapan digit berupa angka 0 sampai 9, kecuali digit terakhir (posisi
paling kanan) yang dapat juga berupa huruf besar X. digit terakhir dapat
menjadi digit cek.
2. Digit cek
dihitung berdasarkan modulus 11 dengan bobot 8 sampai 2 dan X harus digunakan
sebagai digit cek bila digit cek adalah 10.
3. ISSN harus
didahului dengan singkatan ISSN dan satu spasi, serta ditampilkan dalam dua
kelompok yang masing – masing terdiri atas empat digit yang dipisahkan oleh
tanda hugung. Contoh : ISSN 0251 – 1479.
Pemberian ISSN :
1. ISSN hanya
diberikan oleh pusat dalam jaringan ISSN. Jaringan ISSN adalah lembaga
kolektifyang terdiri atas Pusat Internasional ISSN serta pusat nasional dan
regional yang menjalankan administrasi pemberian ISSN.
2. Metadata untuk
sumber daya berlanjut yang mendapatkan ISSN harus dikumpulkan dan diserahkan
pada waktu yang ditentukan oleh Pusat Internasional ISSN ke Register ISSN oleh
pusat dalam jaringan ISSN yang mendaftar sumber daya berlanjut.
3. Untuk setiap
sumber daya berlanjut dalam media tertentu sebagaimana ditentukan dalam ISSN
Manual hanya diberikan satu ISSN.
4. Setiap ISSN
terkait selamanya dengan judul kunci yang ditetapkan oleh jaringan ISSN pada
saat pendaftaran.
5. Bila suatu
sumber daya berlanjut diterbitkan dalam media yang berbeda dengan judul yang
sama atau berbeda, ISSN dan judul kunci yang berlainan harus diberikan untuk
setiap edisi.
6. Bila sumber
daya berlanjut mengalami perubahan berarti dalam judul atau perubahan besar
lain seperti yang disebut dalam ISSN Manual, ISSN baru harus diberikan dan
judul kunci baru harus dibuat.
7. ISSN yang
telah diberikan untuk sumber daya berlanjut tidak dapat diubah, diganti atau
digunakan lagi untuk terbitan lain.
8. Judul kunci
ditetapkan atau disahkan oleh pusat ISSN yang bertanggung jawab atas
pendaftaran sumber daya berlanjut, sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam
ISSN Manual.
9. Pemberian ISSN
kepada sumber daya berlanjut tidak dapat diartikan atau dianggap sebagai bukti
hokum kepemilikan hak cipta atas suatu terbitan atau isinya
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/SNI
https://efesusgamaliel.wordpress.com/2011/05/08/standar-teknik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar