BAB 4 - Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Nama : Joan Riadi
Npm : 23412940
Kelas : 4IC01
Judul : BAB 4 -
Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
· Organisasi
Profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya
adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung
bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka
laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998),ada 3 Ciri-ciri
Organisasi Profesi:
1. Umumnya untuk
satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya
berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan
dasar ilmu yang sama.
2. Misi utama
organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi
serta memperjuangkan otonomi profesi.
3. Kegiatan pokok
organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan
profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan
profesi.
Pada dasarnya organisasi profesi memiliki 5 fungsi pokok
dalam kerangka peningkatan profesionalisme sebuah profesi, yaitu:
1. Mengatur
keanggotaan organisasi
Organisasi profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan,
struktur organisasi, syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi dan kemudahan
lebih lanjut lagi menentukan aturan-aturan yang lebih jelas dalam anggaran.
2. Membantu
anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan
teknologi
Organisasi profesi melakukan kegiatan-kegiatan yang
bermanfaat bagi anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan sesuai perkembangan
dan tuntutan masyarakat yang membutuhkan pelayanan profesi tersebut.
3. Menentukan
standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya
Sertifikasi merupakan salah satu lambang dari sebuah
profesionalisme. Dengan kepemilikan sertifikasi yang diakui secara nasional
maupun internasional maka orang akan melihat tingkat profesionalisme yang
tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut.
4. Membuat
kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota
Etika profesi merupakan aturan yang diberlakukan untuk
seluruh anggota organisasi profesi. Aturan tersebut menyangkut hal-hal yang
boleh dilakukan maupun tidak serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi
sebuah profesi.
5. Memberi sangsi
bagi anggota yang melanggar etika profesi
Sangsi yang diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi
tentunya mengikat semua anggota. Sangsi bervariasi, tergantung jenis
pelanggaran dan bias bersifat internal organisasi seperti misalnya Black
list atau bahkan sampai dikeluarkan dari
organisasi profesi tersebut.
· Kode Etik
Profesi
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik
profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk
mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
kelompok itu.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi:
1. Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalangan sosial).
3. Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah
mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah
satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya,
ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi
Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
a) Pengaruh sifat
kekeluargaan. Misalnya Seorang dosen yang memberikan nilai tinggi kepada
seorang mahasiswa dikarenakan mahasiswa tersebut keponakan dosen tersebut,
b) Pengaruh
jabatan. Misalnya seorang yang ingin masuk ke akademi kepolisian, dia harus
membayar puluhan juta rupiah kepada ketua polisi di daeranhya , kapolsek
tersebut menyalah gunakan jabatannya,
c) Pengaruh masih
lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran
kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran,
d) Tidak
berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat,
e) Organisasi
profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk
menyampaikan keluhan,
f) Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya
pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri,
g) Belum
terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga
martabat luhur profesinya,
h) Tidak adanya
kesadaran etis da moralitas di antara para pengemban profesi untuk menjaga
martabat luhur profesinya.
sumber :
1.
https://rynfrdn.wordpress.com/2011/05/15/organisasi-profesi-dan-kode-etik-profesi/
2.
http://robisapoetra.blogspot.co.id/2013/11/peran-organisasi-dan-kode-etik-dalam.html
3.
http://www.etikaprofesiit1.blogspot.com
4.
http://www.setiawandwimilnawaty.blogspot.com/2012/11/makalah-etika-dan-organisasi-profesi.html
5.
http://www.12puby.wordpress.com/2010/10/25/organisasi-dan-kode-etika-profesi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar