Nama : Joan Riadi
Npm : 23412940
Kelas : 4IC01
Judul : BAB 7 –
Peraturan dan Regulasi IT
Peraturan dan
Regulasi IT
Peraturan dan Regulasi IT terdapat dua sub yang pertama
mengenai Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act(Malaysia) dan bagian kedua
Council of Europe Convention on Cyber Crime. Sebelum masuk dalam pembahasan
sebaiknya kita ketahui dulu definisi dari peraturan dan regulasi IT
Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan
teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang,
tanpa kendali, dan sulit diatur.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau
masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan
berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah,
regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi
perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang
dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan
sanksi (seperti denda).
Pembahasan bagian bagian dari Peraturan dan Regulasi IT
PERBEDAAN CYBER LAW
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh
suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada
masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Secara umum , materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang
dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada
beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan
UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa
materi yang diatur, antara lain:
Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti
hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification
authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16
UU ITE);
Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang
(cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001.
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE,
antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan,
perjudian,
Berikut ini adalah penjelasan adalah Cyber Law yang ada di
beberapa negara lain :
Cyberlaw di Indonesia
CyberLaw di Indonesia sudah mulai di rintis sebelum tahun
1999. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang mengenai
cyberlaw tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik.
“Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana dengan baik”. Beberapa hal
yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di
dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking,
membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk
pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama
domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada
undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk
memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari
Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini
yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa
melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita
menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika
akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili
yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri?
Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang
dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika
dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak
untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika
Serikat.
Cyberlaw di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah
ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi
yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm
tahap rancangan.
Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik
dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah
satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan
oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak
itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah
mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk
membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti
retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung
keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999
membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda
tangan elektronik
Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen
elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan
untuk semua pihak.
Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik
dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau
kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak
yang bertransaksi.
Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya
yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan
persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen”
dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda
tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan
penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
Uniform Computer Information Transaction Act
Government Paperwork Elimination Act
Electronic Communication Privacy Act
Privacy Protection Act
Fair Credit Reporting Act
Right to Financial Privacy Act
Computer Fraud and Abuse Act
Anti-cyber squatting consumer protection Act
Child online protection Act
Children’s online privacy protection Act
Economic espionage Act
No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
Credit Card Fraud Act
Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
Ellectronic Fund Transfer Act
Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds
Transfer
Federal Cable Communication Policy
Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
Arms Export Control Act
Copyright Act, 1909, 1976
Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message
Services
Privacy Act of 1974
Statute of Frauds
Federal Trade Commision Act
Uniform Deceptive Trade Practices Act
Cyberlaw di Singapura
The Electronic Transactions Act (ETA) Singapura memiliki
cyberlaw yaitu The Electronic Transactions Act yang telah ada sejak 10 Juli
1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi
perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi
Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan
otoritas sertifikasi di Singapura.
ETA dibuat dengan tujuan :
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip
elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan
penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan
tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan
infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan
perdagangan elektronik.
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen
pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan
penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik
yang dapat dipercaya.
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double),
perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam
perdagangan elektronik, dan lain – lain.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai
pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari
arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan
dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan
yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang
menggunakan media elektronik.
Isi dari ETA mencakup hal – hal berikut ini :
Kontrak Elektronik adalah Kontrak elektronik ini didasarkan
pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk
memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan adalah Mengatur mengenai potensi
/ kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan
hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan
material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
Tandatangan dan Arsip elektronik adalah Bagaimanapun hukum
memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik,
karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum,
namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Singapore. Langkah yang diambil oleh Singapore untuk
membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di
Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce
tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan
masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di negara
Singapore.
Cyberlaw di Malaysia
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di
kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama
yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk
memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik
(bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer
Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup
akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan
berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw
berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini
praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari
lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
Computer Crime Act (Malaysia)
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber
Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang
dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah
dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan
dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital),
serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan
komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber
Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan
menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer
yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
Council of Europe Convension of Crime Cyber Crime
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan
mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional
dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di
kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on
Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi
ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara,
termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota
Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan
mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.
Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai
berikut:
Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama
antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan
untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan
teknologi informasi.
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan
sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain
yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan
penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme
kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk
memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi
manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi
Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil
yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi,
yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan
informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa
sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal
ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam
mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk
tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi
informasi.
Sumber :
http://adityajanata-softskill.blogspot.co.id/2015/05/perbedaan-cyber-law-indonesia-computer.html
http://ahmadibrahim12.blogspot.co.id/2014/04/cyber-law-computer-crime-actmalaysia.html
https://pyia.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-1/#more-476
http://irwanirawan12.blogspot.co.id/2015/11/tugas-7-sofskil-etika-profisi-25412613.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar